
Haii……Sobat Guru…..
Kami Bantu dengan senang hati..
Klik Disini …
INFO : Sedikitnya 342.000 dari 2,7 juta guru di Indonesia gagal menembus golongan kepangkatan IVB karena mengalami kesulitan dalam membuat karya tulis ilmiah.
Mengapa guru kesulitan membuat karya tulis ilmiah? Padahal dalam melaksanakan tugasnya, guru memiliki banyak peluang yang bisa diteliti berkaitan dengan kegiatan belajar-mengajar (KBM) di sekolah. Begitu banyak permasalahan yang dihadapi guru dalam proses KBM itu, sehingga, tanpa disadari, sudah sedemikian banyak masalah yang dapat diatasi. Materi pelajaran dapat disampaikan dengan baik, sesuai dengan tujuan, sementara siswa pun dapat menerima pelajaran dengan memuaskan.
Banyak pendekatan, teknik, metode, dan strategi pembelajaran inovatif yang bisa dilakukan guru, yang dapat dijadikan karya tulis. Salah satu bentuk karya tulis dalam bidang pendidikan, khususnya kegiatan pembelajaran adalah penelitian tindakan kelas (PTK) atau classroom action research.
Menurut Tatang Sunendar (widyaiswara LPMP), PTK sangat bermanfaat bagi guru untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran di kelas. Dengan melaksanakan tahap-tahap PTK, guru dapat menemukan solusi dari masalah yang timbul di kelasnya sendiri, dengan menerapkan berbagai ragam teori dan teknik pembelajaran yang relevan secara kreatif. PTK merupakan penelitian terapan, guru dapat melaksanakan tugas utamanya mengajar di kelas, tanpa perlu meninggalkan siswanya. PTK bisa mengangkat masalah-masalah aktual yang dihadapi guru di lapangan.
================================================================================
Peraturan Baru Kenaikan Tingkat Bagi Guru PNS
Berdasarkan Peraturan Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 16 Tahun 2009 Tanggal 10 November 2009, maka mulai tahun 2011 bagi Guru PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkatnya harus memenuhi beberapa kriteria antara lain adalah kredit point yang harus didapat dalam pengembangan diri dan karya tulis. Lebih jelasnya lihat berikut ini :
PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT GURU IVA KE ATAS
================================================================================
Solo (Espos)–Pemerintah pusat memperketat peraturan terkait kenaikan pangkat bagi guru, mereka diwajibkan memenuhi persyaratan pembuatan karya tulis ilmiah.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Sugiyanto, berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara (Menpan) dan reformasi birokrasi Nomer Per/16/MPAN-RB/II/2009 tentang jabatan fungsi dan angka kreditnya, mulai bulan Oktober seluruh guru yang akan naik pangkat harus memenuhi kriteria seperti membuat karya tulis ilmiah. Dia mengatakan, hal tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan profesionalitas guru. “Mulai tahun ini, peraturan tersebut akan mulai diterapkan,” jelasnya ketika dijumpai Espos di ruang kerjanya, Senin (8/2).
Dia mengatakan, sebelumnya kenaikan pangkat disesuaikan dengan kinerja guru selama dua tahun tanpa mengharuskan guru tersebut membuat karya tulis.
Menurutnya, kategori pembuatan karya tulis maupun diklat fungsional dinilai menurut muatan nilai kegiatan tersebut. Misalnya pelaksanaan diklat fungsional selama 181 jam hingga 480 jam akan mendapatkan tiga angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
“Disesuaikan karya tulis yang dibuat dan intensitas kegiatan, hal ini dinilai positif untuk diterapkan.” Jelas dia.
Dengan demikian, guru akan mengembangkan kajian keilmuan dengan mengkolaborasikan perkembangan informasi dan teknologi terkini. Dia mengatakan, proses publikasi karya tulis akan mempengaruhi angka kredit yang diperoleh, Misalnya karya tulis yang termuat dalam koran maupun majalah.
Untuk mewadahi sejumlah karya tulis tersebut, sambung dia, guru dapat melakukan penulisan melalui blog. “Tidak ada poin untuk publikasi melalui blog hanya karya tulis yang tercantum dalam koran dan majalah yang mendapat kredit poin. “Hal ini dapat merangsang minat guru untuk mengoptimalkan kemampuan menulisnya,” ungkap dia.
Berdasarkan data yang dihimpun Espos, untuk naik dari golongan IIIc menjadi IIId guru tersebut harus mendapatkan enam kredit poin. Sementara untuk naik dari golongan IIId ke IVa guru harus meraih delapan kredit poin. Dia menambahkan terkait penerapan aturan tersebut dinas dalam tahap sosialisasi. “Maret kami akan mengintensifkan sosialisasi,” jelasnya.
Tahap PTK yang bisa dilakukan,
pertama, tahapan pra-PTK yang meliputi identifikasi masalah, analisis masalah, dan rumusan masalah, rumusan hipotesis tindakan. Tahapan pra-PTK ini sesugguhnya suatu refleksi guru terhadap permasalahan yang ada di kelasnya, yang merupakan masalah umum yang bersifat klasikal, misalnya kurangnya motivasi belajar di kelas, rendahnya kualitas daya serap klasikal, dan yang lainnya.
Kedua, perencanaan tindakan disusun untuk menguji secara empiris hipotesis tindakan yang ditentukan dengan mempersiapkan materi/bahan ajar, rencana pengajaran yang mencakup metode/teknik mengajar, serta teknik atau instrumen observasi dan evaluasi yang akan digunakan.
Ketiga, tahap pelaksanaan tindakan yang merupakan implementasi dari semua rencana yang dibuat. Tahap yang berlangsung di dalam kelas ini adalah realisasi dari segala teori pendidikan dan teknik mengajar yang telah disiapkan sebelumnya, dengan mengacu kepada kurikulum yang berlaku. Hasilnya diharapkan berupa peningkatan efektivitas keterlibatan kolaborator untuk membantu mempertajam refleksi dan evaluasi yang dilakukan melalui pengamatan, dan teori pembelajaran yang dikuasai dan relevan.
Keempat, tahap pengamatan tindakan dilakukan dengan observasi melalui alat bantu instrumen pengamatan yang dikembangkan peneliti. Hal itu untuk mengumpulkan data tentang pelaksanaan tindakan dan rencana yang sudah dibuat.
Kelima, tahap refleksi terhadap tindakan untuk memproses data yang didapat saat melakukan pengamatan. Data yang didapat kemudian ditafsirkan, dianalisis, dan disintesis.
Tahapan tersebut akan membentuk sebuah siklus dan siklus tersebut bisa diulang-ulang dengan perbaikan-perbaikan yang diperlukan sampai peneliti merasa puas terhadap hasil yang dicapai dalam suatu kegiatan PTK yang dilakukan.
Penerapan PTK dalam pendidikan dan pembelajaran memiliki tujuan memperbaiki dan meningkatkan kualitas praktik pembelajaran secara berkesinambungan sehingga meningkatkan mutu hasil instruksional, mengembangkan keterampilan guru, meningkatkan relevansi, meningkatkan efisiensi pengelolaan instruksional serta menumbuhkan budaya meneliti pada komunitas guru. Agar guru dapat memahami, menguasai, dan menerapkan KTSP dengan jelas, mereka dapat membaca buku-buku PTK dan buku-buku penelitian yang lainnya.